Apa yang dimaksud dengan Daftar Negatif Investasi (DNI)



Tanggal 25 Mei 2010, Pemerintah Indonesia mengeluarkan keputusan yang menetapkan daftar sektor-sektor yang tertutup seluruhnya atau sebagian bagi investasi swasta baik asing maupun dalam negeri yang dinamakan Daftar Negatif Investasi dan dikenal dengan singkatan DNI.

BKPM menggunakan kriteria jelas dan transparan dalam mempertanggungjawabkan posisi kebijakan tersebut, berikut alasan adanya ketentuan "grandfathering" dan "backstop" untuk mencegah terjadi pembalikan (reversion) hak kepemilikan antara modal asing dan modal dalam negeri bagi sektor yang ditutup sebagian. Dalam penyusunan DNI yang terkini, BKPM telah memusatkan perhatiannya pada sektor yang dianggap memiliki nilai potensial tertinggi yang mencakup jasa kurir, rumah sakit, industri kreatif, dan pendidikan.

Silakan klik dokumen di bawah ini, yang berhubungan dengan Keputusan Presiden mengenai Daftar Negatif Investasi.

Peraturan Presiden Republik Indonesia 36/2010

Peraturan Presiden Republik Indonesia 76/2007

相关事务所
Related Countries / Jurisdictions
Continue Reading
No items found.